Bos Bulog: Masyarakat Terlibat Judol-Terorisme Tak Diizinkan Terima Bansos Beras

15/07/2025 11:31
Gambar
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan beras melalui Perum Bulog kepada 18,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan masyarakat yang terlibat judi online (judol) dan terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan.

"Kemarin kami dapat perintah dari pimpinan sesuai dengan aturan pemerintah untuk oknum-oknum masyarakat terlibat judol atau judi online dan terlibat terorisme tidak diizinkan menerima bantuan pangan," tegas dia dalam rapat koordinasi inflasi daerah dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (15/7/2025).

Ia meminta kepala daerah agar perintah tersebut juga ditindaklanjuti untuk mengecek kembali data siapa saja penerima bantuan beras di daerahnya. Ahmad menekankan agar masyarakat yang terlibat judol dan kelompok radikal tidak masuk sebagai penerima bantuan beras.

"Tolong masing-masing kepala daerah jadi penekanan termasuk teman-teman Bulog di wilayah juga saya peringatkan didata, cek ulang siapa saja masyarakat yang penerima bantuan yang terlibat judol atau kelompok radikal atau terorisme ini tidak diizinkan menerima bantuan pangan," terangnya.

Bulog memastikan telak melakukan proses cleansing terhadap data Penerima Bantuan Pangan (PBP) by name by address sebanyak 18.277.083 jiwa, yang bersumber dari Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN), sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Proses ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pangan.

"Perum BULOG telah mengembangkan aplikasi khusus untuk pengelolaan Bantuan Pangan yang terintegrasi langsung dengan mitra transporter. Aplikasi ini memungkinkan monitoring dan real-time tracking terhadap distribusi beras bantuan, mulai dari gudang hingga titik distribusi (titik bagi), guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran," terangnya.

Ahmad juga memastikan, sebagai bagian dari kesiapan distribusi, telah dilakukan kontrak kerja dengan pihak transporter untuk kegiatan pengiriman beras ...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda