PU Siapkan Jurus Ini Rayu Pengusaha Biar Mau Garap Proyek Pemerintah

03/06/2025 17:01
Gambar
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sejumlah langkah agar pengusaha mau menggarap proyek infrastruktur pemerintah. Hal ini menyusul kabar bahwa beberapa pengusaha kapok menggarap proyek nasional.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan investor swasta sebagai pendukung atas kondisi keterbatasan fiskal dari dana pembangunan infrastruktur. Selaras dengan itu, Kementerian PU akan melakukan sejumlah perbaikan.

"Kami dari Kementerian PU secara umum karena lebih mendorong agar semua infrastruktur yang kita kerjakan, apapun, misalnya jalan. Jalan itu memang dikerjakan oleh swasta," kata Dody, ditemui usai acara Creative Infrastructure Financing Day 2025 (CreatIFF) di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).

"Memang di sana-sini masih ada kekurangan support dari peraturan, segala macamnya, nanti itu akan dibereskan oleh Pak Dirjen Pembiayaan Infrastruktur (Rachman Arief). Jadi pada saat swasta masuk memang nanti itu semua kita support semua regulasi," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU Rachman Arief mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencoba untuk menginventarisir akar masalah dari persoalan tersebut. Pihaknya akan melakukan serangkaian perbaikan regulasi, termasuk juga menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kapoknya di mana itu kita coba melihat regulasi kita seperti apa regulasi-regulasi yang ada. Kita perbaiki SOP-nya proses bisnisnya, kemudian juga yang paling penting adalah bagaimana kita menyiapkan dokumen readiness criteria yang betul-betul eligible," ujar Rachman dalam kesempatan yang sama.

Dengan membuat kriteria kesiapan ini, Rachman berharap, proyek terkait siap untuk digarap. Demikian juga proyek tersebut tidak mengalami masalah-masalah di belakangnya yang bisa saja mengganggu pembangunan di kemudian hari.

Masalah-masalah yang biasanya muncul ialah mulai dari kesiapan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga ter...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda