8,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dicoret!
15/07/2025 20:31
Pria yang biasa disapa Gus Ipul itu menjelaskan pemerintah telah menganggarkan Rp 48,7 triliun untuk membayar iuran peserta yang masuk dalam PBI. Kuota PBI sendiri ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa.
"Alokasinya 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp 48 triliun, jadi bisa dikatakan ini hampir Rp 50 triliun, cukup besar," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Gus Ipul, kelompok yang dikeluarkan adalah yang berada pada desil 6-10. Sebagai informasi, desil adalah pembagian kelompok dalam 10 bagian berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan dari skala 1-10. Semakin rendah hasilnya maka dianggap lebih membutuhkan bansos.
Dari kelompok tersebut, 2,3 juta orang tidak pernah mengakses layanan kesehatan. Kemudian kelompok lain yang dikeluarkan adalah yang berada di luar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah total yang di luar DTSEN adalah 5,09 juta, dengan rincian 1,8 juta tidak padan Dukcapil dan 3,24 NIK berstatus non aktif. (Tidak rekam KTP, NIK Ganda, tidak ada transaksi dalam kurun waktu lama).
Secara total ada sekitar 7,39 jiwa yang dikeluarkan dari daftar PBI. Kemudian pada tahap kedua dikeluarkan lagi sebanyak 864 ribu jiwa (desil 6 sampai 10). Lalu orang yang terdata sudah meninggal dunia, menjadi TNI hingga menjadi anggota DPR juga dikeluarkan.
"Kemudian pada tahap 2 Dikeluarkan lagi data terbaru dari BPS Sebanyak 864 ribu jiwa lebih dari desil 6-10. Yang terakhir adalah mereka yang telah dilaporkan meninggal atau sudah menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, Anggota DPR atau DPRD," jelas dia.
Gus Ipul menjelaskan, mereka yang dikeluarkan akan digantikan kepada mereka yang berada di desil 1 atau kategori miskin dan miskin ekstrem. Ia juga menyatakan adanya pihak yang kembali mengaktifkan status kepesertaan mereka agar bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi bagi yang kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan. Syarat-syarat reaktiv...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda