Kemendagri Ingatkan Ormas Tak Berhak Lakukan Penyitaan dan Penyegelan
26/05/2025 17:00
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Pergerakan Tanah di Sirnajaya Tasikmalaya: Rumah Ambruk, Jalan Putus
Prabowo Teken Aturan Baru: Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat
Sekjen Raja Juli: Sangat Mungkin PSI Punya Ketum Baru
Ketua DPR: Segera Bubarkan Ormas Berbau Premanisme
← Kembali ke Beranda