Pengusaha Kapok Garap Proyek Pemerintah, Menteri PU Bisa Apa?

04/06/2025 09:02
Gambar
Para pengusaha lokal disebut-sebut kapok untuk kembali menggarap proyek-proyek kerja sama dengan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

Dody bercerita, dirinya mengaku mendapat bisikan dari Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dhony Rahajoe terkait hal itu.

"Pak Dhony sempat bisik-bisik kalau swasta agak kapok bermain KPBU. Ini nanti bisa didiskusikan kapoknya bagaimana," kata Dody dalam acara Creative infrastructure Financing (CreatIFF) 2025 di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Pemerintah tengah mengupayakan agar proyek-proyek infrastruktur nasional didominasi oleh proyek yang dikerjasamakan dengan swasta. Hal ini diharapkan dapat membantu keterbatasan fiskal untuk dana pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proyeksi kebutuhan investasi infrastruktur pada periode RPJMN 2025-2029 mencapai Rp 1.905 triliun. Dengan keterbatasan fiskal pada hari ini, baik itu APBN maupun APBD, diperkirakan masih terdapat funding gap sebesar Rp 753 triliun.

Menurutnya, Kementerian PU perlu menjalin diskusi lanjutan dengan pengusaha terkait hal tersebut dan dukungan apa yang bisa diberikan. Apalagi mengingat peran swasta sangat penting, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional.

Dody juga memastikan bahwa persoalan ini akan segera diselesaikannya. Ia berharap bahwa swasta akan mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional.

"Saya mesti segera bereskan, kemudian swasta benar-benar bisa terlibat aktif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kalau swasta lokal aja kapok bagaimana kita mengundang investor logikanya segampang itu dalam upaya memenuhi kebutuhan pendanaan," ujar dia.

Selaras dengan hal tersebut, Kementerian PU akan melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini khususnya perbaikan dari segi regulasi, termasuk juga menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP). Kementerian PU jug...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda