Akhirnya Bahlil Bersuara soal Tak Terlibat Bahas Diskon Tarif Listrik 50%

04/06/2025 09:02
Gambar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya merespons batalnya program diskon tarif listrik 50% yang menjadi bagian dari kebijakan paket insentif ekonomi bulan Juni-Juli 2025. Lambatnya proses penganggaran disinyalir menyebabkan program itu batal dilaksanakan.

Sebagai informasi, diskon tarif listrik 50% mulanya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 23 Mei 2025. Sementara pengumuman batal disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Juni usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil lantas meminta agar persoalan batalnya diskon tarif listrik untuk ditanyakan ke pihak yang mengumumkan kebijakan tersebut. Meskipun, eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu tidak spesifik menyebutkan nama yang dimaksud.

"Menyangkut diskon listrik tanyakan kepada yang mengumumkan," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Bahlil mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam menyusun kebijakan tersebut. Atas alasan itu, ia enggan banyak berkomentar dan mengaku tidak tahu banyak soal diskon tarif listrik 50%.

"Saya kan dari awal kalian tanya saya bilang, saya belum mendapat konfirmasi. Jadi jawaban saya gitu. Karena saya tidak tahu, saya juga jawab tidak tahu, tanya kepada yang mengumumkan," sebut Bahlil.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyebut Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan diskon tarif listrik untuk bulan Juni-Juli 2025. Sejak awal memang belum ada permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelas Dwi di Jakarta, Senin (2/6).

Kendati demikian, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama y...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda