RI Bisa Untung Rp 29,35 T Lewat Energi Terbarukan
04/06/2025 13:02
Direktur Program ACEC Suji Kang mengungkap, potensi ini sejalan dengan meningkatnya permintaan pasokan listrik energi terbarukan di kawasan Asia-Pasifik dari perusahaan global sebagai upaya dekarbonisasi bisnis.
Berdasarkan temuan ACEC berjudul Asia's Clean Energy Breakthrough: Unlocking Corporate Procurement for Sustainable Growth, ketersediaan pasokan listrik energi terbarukan di kawasan Asia Pasifik masih di bawah permintaan perusahaan global.
Indonesia sendiri memiliki potensi melimpah meliputi energi surya dan angin. Namun, 81% pasokan listrik nasional masih berasal dari energi fosil.
Di sisi lain, proyek konstruksi penambahan energi terbarukan di Indonesia juga tergolong minim kendati pemerintah menargetkan penambahan energi terbarukan hingga 21 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030.
Suji Kang menilai, meningkatkan bauran energi terbarukan menjadi 29% pada 2030, memperluas potensi tambahan manfaat ekonomi Indonesia senilai US$ 1,8 miliar, menciptakan hampir 140 ribu pekerjaan baru, dan meningkatkan total upah pekerja hingga US$ 1,4 miliar. Tak hanya itu, Indonesia juga dapat mengurangi emisi karbon hingga 25 juta ton CO2.
"Pergeseran mendasar sedang terjadi dalam geografi permintaan energi terbarukan oleh perusahaan swasta, dan Asia berada di tengah-tengah transisi ini. Meningkatkan kebijakan energi terbarukan di Vietnam, Korea Selatan, Jepang, Indonesia, dan Singapura dapat meningkatkan PDB regional sebesar US$26,86 miliar, menciptakan 435 ribu lapangan kerja baru, dan meningkatkan total upah sebesar US$14,63 miliar," ujar Suji Kang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Suji Kang menyebut, Indonesia memiliki sejumlah tantangan untuk memanfaatkan nilai ekonomi energi terbarukan berkaitan dengan arah kebijakan yang tidak merefleksikan tingginya permintaan listrik energi terbarukan dari perusahaan dan minimnya mekanisme pembelian listrik oleh perusahaan.
Untuk itu, ACEC merekomendasikan pemerintah unt...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda