Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta usai Tampar Murid, Ortu Cabut Laporan
21/07/2025 13:30
Konten belum tersedia.
🔗 Baca di sumber asli
📌 Baca Lainnya
Pimpinan DPR-MPR Buka Suara Soal Surat Desakan Pemakzulan Gibran
Gubernur Sulbar: Siswa Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan
Update Kebakaran di Muara Baru: 1 Korban Tewas Terjebak di Kios
Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah Digugat Perdata
← Kembali ke Beranda