Daftar Perusahaan yang Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera
10/12/2025 17:30
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melaporkan terdapat empat perusahaan disegel karena diduga menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera. Keempat perusahaan tersebut beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Keempat perusahaan itu antara lain PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono mengatakan, keempat perusahaan tersebut sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line. Proses penyegelan dilakukan secara bertahap sejak Jumat (5/12/2025) dan terakhir dilakukan pada Minggu (7/12/2025).
"Hari Jumat 5 Desember, PTPN 3, PLTA Batang Toro yang dioperasionalkan oleh PT NSHE, dan ada PT Agincourt juga (disegel). Hari Minggu 7 Desember, PT Sago Nauli (disegel)," kata Diaz kepada wartawan, Selasa (9/12/2025) dilansir dari detikNews.
Secara keseluruhan, Kementerian LH melakukan pemanggilan terhadap 8 perusahaan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah diperiksa kemarin dan disegel, sedangkan sisanya menyusul.
Berikut profil keempat perusahaan tersebut:
1. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan.
Mengutip dari laman resmi perusahaan, PTPN III memiliki luas area lahan 1.181.751,03 Hektare (Ha). Adapun total area yang ditanami milik PTPN sebesar 817.536 Ha, terdiri dari komoditi kelapa sawit, karet, teh, tebu, kopi, kakao, tembakau, kayu dan hortikultura.
Kelapa sawit merupakan komoditas utama dengan luasan 733.378 ha yang terdiri atas 560.078 ha kebun sendiri dan 202.210 ha plasma. Perkebunannya tersebar di seluruh Indonesia melalui anak usaha Perkebunan Nusantara Grup.
PTPN III terbentuk sebagai holding berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda