Diduga Picu Bencana Banjir Sumatera, 4 Perusahaan & 7 PHAT Disegel!

12/12/2025 08:00
Gambar
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel 3 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Inisial 3 PHAT itu adalah JAS, AR, dan RHS.

Selain itu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi.

"Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, dikutip Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).



Tim Ditjen Gakkum Kehutanan kini mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli menambahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor.

Tim PPNS Ditjen Gak...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda