Ancaman Demo Berjilid-jilid Usai Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah

18/12/2025 07:00
Gambar
Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Namun PP tersebut mendapatkan penolakan keras dari asosiasi buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan empat alasan PP tersebut ditolak.

Pertama, soal tidak dilibatkannya buruh dalam perumusan aturan itu. Kedua hingga saat ini, buruh tidak mengetahui isi aturan tersebut.

Ketiga, PP tersebut berpotensi merugikan buruh karena definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada dari PP itu tidak sesuai dengan yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.



Keempat, Indonesia akan kembali ke masa rezim upah murah. Hal itu lantaran PP pengupahan yang baru disebut mengadopsi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2024, yang sebelumnya telah dicabut.

"Hal itulah yang menyebabkan KSPI dan buruh Indonesia menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan. Dengan demikian, penetapan kenaikan upah minimum 2026 bila mana menggunakan PP pengupahan yang terbaru kami tolak," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

Adapun kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Said Iqbal menyebut bakal ada demo hingga berjilid-jilid hingga Januari 206 mendatang, jika formula kenaikan UMP tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sebenarnya buruh menyerukan di rentang 0,6-0,9, akan tetapi formula yang telah ditetapkan saat ini masih bisa diterima dengan empat catatan keras yang target utama buruh tetap memperjuangkan indeks 0,9.

"Jadi KSPI, saya ulangi, bisa menerima 0,5 sampai 0,9 dengan catatan sungguh-sungguh. Nomor satu, catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada bupati dan w...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda