Cek! Segini Hitungan Biaya Kebutuhan Buruh RI Biar Hidup Layak
22/12/2025 08:00
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru di seluruh provinsi Indonesia. Data ini akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2026.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemnaker, dijelaskan KHL merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak. Metode penghitungan KHL menggunakan Standard International Labour Organization (ILO).
"Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker, dikutip Minggu (21/12/2025).
Adapun KHL terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan/tempat tinggal. Kemnaker menyebut hasil penghitungan KHL ini berdasarkan kajian dari Kemnaker bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
KHL jadi acuan utama penghitungan upah minimum agar kenaikan upah minimum jadi lebih fleksibel serta mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi, bukan disamaratakan seperti kenaikan upah minimum sebelumnya. Dalam hal ini, KHL menjadi salah satu faktor pertimbangan besaran nilai alpha dalam formula penghitungan upah minimum.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Dalam hal ini, besaran nilai alpha sudah ditentukan di rentang 0,5-0,9.
"Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," jelas Kemnaker.
Sementara, formula kenaikan UMP tahun 2026 yakni Inflasi+ (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha) dengan rentang 0,5-0,9.
Berikut hasil penghitungan KHL di setiap provinsi:
1. Aceh: Rp 3....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda