11 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026, Ada yang Naik 9%!

24/12/2025 11:00
Gambar
Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini. Namun, beberapa provinsi seperti Sumatera Utara hingga Bali sudah mengumumkan kenaikan IMP 2026. Berikut daftar lengkapnya:

1. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026. UMP Sumut tahun depan diputuskan naik sebesar 7,8%.

Bobby mengatakan UMP Sumut ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan jumlah kenaikan Rp 236.412. Dilansir dari detikSumut, dengan begitu UMP Sumut 2026 naik dari sebelumnya Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.701.



2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dilansir dari detikSumbagsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10% atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat (19/12/2025). Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

3. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah juga sudah menetapkan UMP 2026. Mengutip laman Pemprov Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah meneken UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda