Tolak Penetapan UMP, Buruh Bakal Gelar Demo 29-30 Desember!

28/12/2025 17:00
Gambar
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Aksi ini akan digelar selama dua hari berturut-turut 29 dan 30 Desember 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan diadakan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR. Setidaknya, aksi ini diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB pada 29 Desember. Sementara, pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

Pertama, serikat buruh menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?" ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12/2025).



Said menilai tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh. Biaya sewa rumah di Jakarta, baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

"Upah buruh di pabrik...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda