Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi yang Langsung Berlaku Januari 2026
07/01/2026 09:00
Seluruh 38 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aceh yang sebelumnya belum menetapkan UMP karena fokus penanganan bencana, kini sudah resmi mengumumkan besaran UMP sehingga melengkapi daftar seluruh provinsi.
Penetapan UMP Aceh 2026 sempat tertunda dari yang seharusnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam surat keputusan yang diterima detikcom, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menaikkan UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246 ribu menjadi Rp 3.932.552.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah)," tulis SK Gubernur Aceh yang dilihat detikcom, Selasa (6/1/2026).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021, UMP akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP terbesar dengan nilai Rp 5.729.876, disusul Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714, lalu Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara UMP terkecil berada di Jawa Barat dengan nilai Rp 2.317.601.
1. Aceh: Rp 3.932.5522. Sumatera Utara: Rp 3.228.9493. Sumatera Barat: Rp 3.182.9554. Riau: Rp 3.780.4955. Jambi: Rp 3.471.4976. Sumatera Selatan: Rp 3.942.9637. Bengkulu: Rp 2.827.2508. Lampung: Rp 3.047.7349. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.00010. Kepulauan Riau: Rp 3.879.52011. DKI Jakarta: Rp 5.729.87612. Jawa Barat: Rp 2.317.60113. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,0714. DI Yogyakarta: Rp 2.417.49515. Jawa Timur: Rp 2.446.88016. Banten: Rp 3.100.881,4017. Bali: Rp 3.207.45918. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.86119. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.89820. Kalimantan Barat: Rp 3.054.55221. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.13822. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.00023. Kalimantan Timur: Rp 3.762.43124. Kalimantan Utara: Rp 3.775.24325. Sulawesi Utara: Rp 4.002.63026. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.56527. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.08828. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,1829. Gorontalo: Rp 3.405.144...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda