Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
20/01/2026 20:30
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perhutanan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592. Kemudian 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," terang Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pencabutan izin ini dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Prabowo bersama Satuan Tugas (Stagas) PKH dan Kementerian/Lembaga terkait pada Senin (19/1) kemarin. Dalam ratas tersebut, terdapat perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya.
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Si12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Aceh
1. PT Ika bina Agro Wisesa2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resour...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda