OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance
23/01/2026 21:30
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.
Dalam hal ini, menurutnya OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan," tegas Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK ini, termasuk cabut izin usaha PT VIF dilakukan seiring pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda