Lengkap! Ini Syarat UKM Bisa Garap Tambang
25/01/2026 14:00
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menetapkan kriteria bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.
"Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal," ujar Bagus Rachman dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Bagus menegaskan verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, ...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda