Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian Perhubungan!
26/01/2026 23:00
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.
Ancaman itu disampaikan saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
"Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," janji Purbaya.
Awalnya, INSA melaporkan bahwa ada kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan tidak bayar pajak di Indonesia. Padahal terkait hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sedangkan, masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema yaitu melalui izin yang disebut PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Kemudian skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun, sementara dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp 600 miliar, di saat potensinya dapat mencapai Rp 19 triliun. Kesenjangan pe...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda