Daftar 22 Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera yang Izinnya Dicabut
28/01/2026 07:30
Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut pemerintah. Izin itu tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Izin-izin itu dicabut karena operasinya memperburuk bencana banjir bandang Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru saja meneken Surat Kuasa (SK) pencabutan izin-izin perhutanan tersebut. Keputusan ini diambil Raja Juli untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London 19 Januari lalu dan pengumuman resmi yang dilakukan Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," kata Raja Juli dalam unggahannya di Instagram resmi @rajaantoni, Senin kemarin, dikutip Selasa (27/1/2026).
Raja Juli menyatakan langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam.
Pemerintah mencabut izin hutan dari 28 perusahaan, terdiri dari 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare (ha) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan Permai
1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa Sejahtera
1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Si12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari Tbk...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda