Purbaya Bakal Diam-diam Potong Anggaran Kemenhub Jika Tidak Lakukan Ini

28/01/2026 22:30
Gambar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tak menyampaikan data aktivitas kapal asing tidak membayar pajak.

Pelaporan ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak bisa segera memungut pajak kapal asing.

"Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tahu kita juga. Saya nggak tahu dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tahu kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting perhubungan. Ya kalau mereka nggak kerjakan saya akan potong anggarannya diam-diam," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Purbaya mengatakan persoalan kapal asing tak bayar pajak sebenarnya bisa selesai jika Kemenhub menyampaikan data aktivitas kapal asing tersebut, namun selama ini kordinasi tersebut tidak berjalan.

Purbaya mengatakan saat sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026) Kemenhub tidak menjawab pertanyaan terkait pungutan pajak dengan jelas.

"Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga nggak siap memberikan jawaban yang clear. Dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tahu cepat akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat. Jadi ini perlu kooperasi, kerjasama yang baik antara kami dengan lain-lain," jelas Purbaya.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tak bisa menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Sebab menurutnya, kementerian yang dipimpinnya tak punya wewenang terkait penarikan pajak.

Pernyataan ini disampaikan Dudy menyusul ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memangkas anggaran Kemenhub jika tidak bisa jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.

"Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenke...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda