Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK
30/01/2026 19:30
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinannya. Pejabat OJK yang mengundurkan diri yakni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.
Selain kedua pejabat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga mengundurkan diri.
Pengunduran diri ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral OJK terhadap turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dua hari terakhir. Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Mahendra sendiri mengaku mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Selain itu, langkah ini mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. OJK pun menegaskan proses pengunduran diri tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku," jelas OJK.
OJK juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda