OJK Buka Suara soal Gaduh PIPA Terseret Saham Gorengan

04/02/2026 12:00
Gambar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara ihwal penggeledahan Bareskrim Polri yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri bukan kasus baru. Saat ini, OJK masih mengumpulkan data hasil pengawasan untuk melakukan pemanggilan emiten terkait.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).



Hasan mengatakan, OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.

"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," imbuhnya.

Hasan menambahkan, OJK memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. OJK juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait lainnya.

"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," pungkasnya.



Dikutip dari detikNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda