OJK dan BEI Buka Suara soal Gaduh Saham PIPA

05/02/2026 08:00
Gambar
Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pidana pasar modal yaitu goreng saham. Kasus ini melibatkan emiten pasar modal, yaitu PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Menanggapi hal tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mendorong proses hukum yang tengah berlangsung.

Saat ini, OJK tengah mengumpulkan data hasil pengawasan untuk langkah selanjutnya.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).



OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.

OJK memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. OJK juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait lainnya.

"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," Imbuhnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna akan mencermati pola transaksi emiten PIPA. Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari Bareskrim Polri.

"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesua...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda