LPG 3 Kg Mau Dibikin Satu Harga Tahun Ini, Belinya Wajib Pakai KTP
08/02/2026 23:30
Pemerintah akan merombak distribusi LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun ini. Distribusi gas melon ini akan diatur ketat melalui regulasi baru dengan kewajiban menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan aturan baru ini bertujuan agar pembelian gas subsidi tersebut tepat sasaran. Ia menyebut implementasi regulasi baru ini bisa mulai dilaksanakan tahun ini.
"Bisa dilaksanakan (tahun ini). Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," ujar Laode dalam unggahan podcast di akun Youtube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya. Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.
"Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, (misalnya) di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," tutur Laode.
Mengenai kewajiban membawa KTP, ia menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis. Sebab, saat ini teknologi dan informasi sudah bisa diakses ke desa-desa. Ia juga telah meminta Pertamina untuk melakukan sosialisasi.
"Artinya semua bisa mengakses dan untuk sistem pengawasan yang berbasis KTP itu juga mudah. Kenapa mudah? Karena Pertamina-nya sudah kita beritahu agar melakukan pendekatan yang sosialisasinya sesuai," terangnya.
Lebih lanjut, pemerintah mulanya hanya ingin merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun, usai dibahas lagi, ternyata banyak hal yang harus diubah.
"Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode.
Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini, yakni adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak m...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda