Tunggakan Iuran Mau Dihapus, Purbaya Kirim Rp 20 T ke BPJS Kesehatan
12/02/2026 21:00
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan Presiden kalau nggak salah," kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Purbaya menjelaskan pihaknya sudah mentransfer Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan untuk kemudian program tersebut bisa dieksekusi.
"Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan persiapan matang dari sisi internal sudah dilakukan. Hanya saja pelaksanaannya harus tetap menunggu payung hukum dari pemerintah.
"Semua sudah kami siapkan, tetapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden dan itu yang tahu ya tentu presiden," ujar Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).
Ghufron membeberkan sejumlah langkah yang sudah dilakukan dalam persiapan pelaksanaan penghapusan tunggakan iuran peserta. Pertama, menyiapkan aturan petunjuk teknis. Kedua, data peserta yang menunggak sesuai ketentuan.
"(Ketiga), kita siapkan sistem IT-nya, koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta," imbuh Ghufron.
Keempat, penyiapan mekanisme informasi kepada peserta mengenai status tunggakan mereka. Kelima, penyusunan draft peraturan direksi tentang penghapusan tunggakan iuran. Keenam, pengembangan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran.
"Nah yang segera penyusunan alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan channel layanan lainnya, pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu, penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang," tambah Ghufron.
BPJS K...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda