Purbaya Wajibkan 58,03% Dana Desa 2026 buat Kopdes Merah Putih!
15/02/2026 15:00
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini diatur fokus pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026. Di dalamnya ditetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk program KDMP.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).
Sebagaimana diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Artinya sisa Rp 26 triliun anggaran Dana Desa di luar untuk Koperasi Merah Putih yang dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
Penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
Dalam Pasal 20 ayat (1), diatur penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).
Seiring dengan itu, skema pencairan Dana Desa dipisahkan secara eksklusif. Khusus Dana Desa reguler disalurkan mel...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda