Putusan Mahkamah Agung Bikin Trump Murka, Umumkan Tarif Global Baru 10%!
21/02/2026 04:30
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.
Keputusan Trump dikeluarkan beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang telah diterapkan sebelumnya.
"Tarif "Pasal 122" yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung,"kata Trump sambil meluapkan kemarahannya atas putusan yang sangat mengecewakan selama konferensi pers Gedung Putih, dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026)
"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," sambung Trump.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan dasar hukum dari banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian AS dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika yang menyusut.
Trump bersikeras bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa Kongres.
"Saya tidak harus," kata Trump ketika ditanya mengapa ia tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif.
Saya berhak memberlakukan tarif," lanjut Trump.
Trump bahkan mengkritik keras hakim Mahkamah Agung Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, yang ia nominasikan sebelumnya, setelah mereka memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan tarif 6-3.
"Saya pikir keputusan mereka mengerikan. "Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua," kata Trump
Trump menambahkan akan menandatangani keputusan yang memberlakukan tarif baru bea masuk 10%, yang diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974....
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda