Terungkap Alasan Pemerintah Perpanjang Izin Freeport di Papua Usai 2041
21/02/2026 05:30
Pemerintah memberikan perpanjangan IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia di Papua setelah 2041.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia alasan pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada PT Freeport Indonesia setelah 2041 karena puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035.
Saat ini produksi konsentrat tercatat sekitar 3,2 juta ton per tahun, yang menghasilkan kurang lebih 900 ribu ton tembaga dan 50 hingga 60 ton emas.
"Karena puncak produksi diperkirakan pada 2035, maka penting bagi kita untuk memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua," terang Bahlil dalam konferensi pers terkait Implementasi Teknis Sektor ESDM Pasca Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia dan Amerika Serikat yang dipantau di YouTube Kementerian ESDM, Jumat (20/2/2026).
Bahlil juga memastikan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia akan menjadi 63% pada 2041. Porsi saham pemerintah di Freeport saat ini 51%.
Hal ini menyusul telah disepakatinya perpanjangan izin tambang Freeport yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat MOU yang diteken Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Freeport-McMoRan Inc.
Pemerintah mendapatkan tambahan 12% saham di PTFI usai menyetujui perpanjangan IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus PTFI di Papua setelah 2041.
"Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12% kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041," ujar Bahlil...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda