Daftar Pelaku Goreng Saham yang Dihukum Berat OJK

21/02/2026 10:00
Gambar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah.

Para pelaku adalah korporasi yaitu PT Dana Mitra Kencana, serta kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN, dan seorang influencer BVN.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kasus goreng saham ini berlangsung pada periode 2016-2022.

Setidaknya, terdapat empat saham yang terkait dengan aksi manipulasi yakni PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

"Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar, atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang 2016-2022," ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Pelaku korporasi Dana Mitra Kencana terbukti melakukan aksi goreng saham terhadap PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelaku korporasi ini dikenakan denda Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana.

Kemudian Dana Mitra Kencana menerima dana untuk digunakan bertransaksi ke IMPC melalui 17 rekening nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,7 miliar.

Dana Mitra Kencana terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal (PM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.

"Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda