Lengkap! Ini Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS
22/02/2026 15:00
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan terkait perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ART ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2) pagi waktu AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Seperti diketahui, kesepakatan dagang ini bermula dari pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32%.
Berikut penjelasan Haryo Limanseto seperti dikutip Minggu (22/2/2026):
1. Apa yang mendasari Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal?
▪ Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar th 2024). ▪ Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.▪ Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.▪ Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, y...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda