Modus Kredit Fiktif-Deposito Bodong, Oknum BPR di Depok Tilap Rp 46 M
23/02/2026 21:30
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, tersangka menilap dana sekitar Rp 46 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank.
"(Ketiga tersangka) melakukan pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Ismail menerangkan dana tersebut diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Lalu, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.
Ismail menerangkan pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
"Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK, MM, dan VAS, serta telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah mela...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda