Geger Debt Collector Tusuk Advokat, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance
25/02/2026 21:30
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus penusukan advokat oleh Debt Collector yang jasanya digunakan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Hari ini, Rabu (25/2), OJK telah memanggil MTF untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian tersebut.
OJK juga tengah mendalami pihak yang terlibat dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan perusahaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK juga tak segan menjatuhi sanksi tegas ke MTF.
"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Ismail menegaskan, proses penagihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan konsumen. Ia menekankan, tindak kekerasan dalam penagihan tidak dapat dibenarkan.
"OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan," imbuhnya.
Sebagai informasi, penusukan yang dilakukan mata elang terjadi pada Senin (23/2) pukul 16.40 WIB di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat itu korban dan istrinya yang hendak pergi untuk menjemput anaknya mendapati tiga orang pelaku di depan rumahnya.
Dikutip dari detiknews, korban yang merupakan advokat sebelumnya sempat cekcok mulut dengan sekelompok mata elang ihwal cicilan mobil miliknya yang disebut telah menunggak selama dua bulan.
Kemudian korban menegur petugas keamanan di kawasan rumahnya lantaran para pelaku yang datang di kediamannya. Para pelaku yang hendak meninggalk...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda