OJK Hukum POSA & SBAT, Benny Tjokro Dilarang Terlibat di Emiten Seumur Hidup

15/03/2026 08:30
Gambar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Kedua perusahaan tercatat itu terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM). Namun, dua emiten ini memiliki dua kasus yang berbeda, berikut rincian kasusnya:

Pertama, OJK menjatuhkan sanksi terhadap POSA berupa denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (PM). Denda ini dijatuhkan karena perseroan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perseroan. Hal ini melanggar ketentuan pasar modal lantaran piutang dan uang muka tersebut berasal dari IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar.

Dalam hal ini, POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) UUPM jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016.

Benny Tjokrosaputro diketahui sebagai pengendali POSA. Kemudian PT Ardha Nusa Utama juga merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dike...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda