Kemenhub Ungkap Praktik Nakal OTA, Temukan Biaya Tersembunyi Penjualan Tiket!

18/03/2026 20:00
Gambar
Kementerian Perhubungan mengumumkan hasil evaluasi terbaru terhadap layanan pemesanan tiket penerbangan Online Travel Agent (OTA). Dari hasil evaluasi ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya saja, pelanggaran dalam bentuk komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan. Seperti pungutan dengan nama biaya layanan atau Convenience Fee, adanya biaya yang otomatis dipungut macam asuransi keterlambatan yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Selain itu, ditemukan juga adanya ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa disertai komponen tarif yang jelas kepada konsumen.

Kemenhub dalam temuannya juga memberikan perhatian khusus pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau dikenal sebagai Indirect Cabotage. Sesuai Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri.

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.



"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai _(self-made connections)," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Lukman mengatakan platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terdapat b...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda