Karyawan Swasta Bisa WFH Sehari dalam Sepekan? Pengusaha Bilang Begini

30/03/2026 17:30
Gambar
Pemerintah menyiapkan skema kerja fleksibel berupa work from home (WFH) sehari setiap pekan untuk menghemat energi. Kebijakan ini diarahkan bisa dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk melakukannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pemberlakuan WFH di sektor swasta lebih baik diserahkan kepada internal masing-masing perusahaan. Baginya, skema kerja di setiap perusahaan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan operasi dan karakteristik sektornya dan tidak bisa dipukul rata.

"Dunia usaha memandang bahwa pengaturan pola kerja seperti ini sebaiknya diserahkan pada desain dan kebijakan internal masing-masing perusahaan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan karakteristik sektornya," beber Shinta kepada detikcom, Senin (30/3/2026).



Dia menegaskan WFH tidak dapat diimplementasikan secara seragam di semua sektor. Banyak sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga layanan yang berkaitan langsung dengan operasional lapangan tetap membutuhkan kehadiran fisik tenaga kerja dan mobilitas operasional agar aktivitas produksi dan distribusi dapat berjalan dengan baik.

Shinta tak menutup kemungkinan ada juga sektor-sektor yang mungkin lebih fleksibel untuk menerapkan WFH, misalnya sektor teknologi informasi hingga profesi kreatif.

"Selain dilihat per sektor, perlu dilihat juga tipe aktivitas dan pekerjaannya apakah bisa dilakukan dengan skema WFH atau tidak," lanjut Shinta.



Apindo, kata Shinta, menekankan dunia usaha memahami dinamika global saat ini memang dapat berdampak pada peningkatan biaya energi dan logistik dalam negeri, sehingga berbagai kebijakan maupun langkah efisiensi yang dipertimbangkan pemerintah tentu perlu menjadi perhatian bersama.

Dunia usaha tentunya akan mencermati upaya-upaya yang akan diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus mengelola harga BBM agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda