Cek! Ini Aturan Lengkap WFH buat Pekerja Swasta
01/04/2026 14:30
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. SE tersebut mengatur penerapan WFH pegawai Swasta, BUMN dan BUMD.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penerapan WFH di sektor swasta masih bersifat imbauan. WFH dilaksanakan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," seperti tertulis dalam SE tersebut, dilihat detikcom Rabu (1/4/2026).
Beberapa ketentuan diatur dalam pelaksanaan WFH, seperti upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
Lalu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik). Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).
Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).
Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usa...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda