Cek! Aturan Pembatasan Bawa Minuman Beralkohol & Rokok dari Luar Negeri
02/04/2026 21:00
Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri pada awal Maret 2026 kemarin.
Namun jumlah tersebut melebihi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 1 liter per orang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menilai kasus ini seharusnya menjadi pengingat, terutama bagi penumpang internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
Pembatasan membawa minuman beralkohol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.
"Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Barang kena cukai (BKC) adalah barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.
Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter. "Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," jelas Budi.
Selain MMEA, terdapat juga ketentuan dalam pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Sementara itu, awak sarana pengangkut memi...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda