Biang Kerok Merpati Mandek Bayar Pesangon Terungkap

16/04/2026 09:00
Gambar
Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih belum menuntaskan kewajiban membayar pesangon terhadap 1.225 eks pegawai.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa baru 20% pesangon yang dibayarkan MNA, sisanya masih belum dibayarkan.

Sementara untuk upah pekerja yang sebelumnya mandek telah dibayarkan oleh kurator. Indah menyampaikan persoalan utama MNA mandek membayarkan pesangon tersebut karena adanya ketimpangan antara aset dan utang perusahaan.



Total utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun, sementara 95% aset telah dijual untuk menutup kewajiban. Kemudian saat ini untuk yang tersisa sangat terbatas hanya Rp 2 miliar. Itu pun belum bisa dicairkan.

"Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual, karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar," jelas Indah.

Indah menambahkan dalam audiensi pihaknya dengan kurator, mereka menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini sampai 2027. Dalam kesempatan itu juga, Kemnaker meminta agar kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja MNA.

Penyelesaian kasus PT MNA sangat tergantung pada keputusan tim kurator dan juga intervensi khusus pemerintah.

"Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim advokasi diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut," tutur Indah.



Saksikan Live DetikPagi:...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda