KKP Segel Pulau Umang yang Viral Dijual Rp 65 M

16/04/2026 09:00
Gambar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kabar Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di media sosial senilai Rp 65 miliar tidak benar. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah turun langsung memeriksa dan menindaklanjuti kabar tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan dalam unggahan di media sosial, pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk menyebut pulau tersebut dikelola perorangan melalui PT GSM.

"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).



Ipunk mengatakan, pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini," tambah Ipunk.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati pengelola tidak mengantongi izin dari KKP. Ipunk menyebut kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta.

"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena," tambahnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan mel...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda