Toba Pulp PHK Karyawan 12 Mei Usai Izin Dicabut Terkait Banjir
27/04/2026 11:00
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai 12 Mei 2026. Manajemen telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK pada 23-24 April 2026 lalu.
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).
Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.
Meski terjadi PHK, perseroan menyatakan saat ini tidak ada dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh maupun terhadap kelangsungan usaha perseroan secara umum.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).
PT TPL sempat buka suara merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
"Seluruh operasional perusahaan m...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda