DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Sampai Akhir Mei

01/05/2026 07:00
Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026. Penghapusan sanksi diberikan baik berupa denda maupun bunga.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

"SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (30/4/2026).

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," tuturnya.



Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, ia menyadari sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum sempurna.

"Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," ucap Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.

...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda