Ongkir Toko Online Ditanggung Seller, Kemendag Minta Tak Rugikan Pelaku Usaha
07/05/2026 07:30
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom, Rabu (6/5/2026).
Iqbal menekankan pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Ia memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk lokal.
"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal.
Saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini nantinya, lanjut Iqbal, mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan agar tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk biaya layanan logistik. Platform wajib menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang.
"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal.
Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mu...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda