Wajib Pajak Kurang Lapor Harta Saat Tax Amnesty Jilid II Bakal Diperiksa

07/05/2026 14:30
Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memeriksa wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II, yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Kamis (7/5/2027).

Bimo menyampaikan pemeriksaan ini juga untuk memastikan agar dana wajib pajak peserta PPS benar yang dinilai belum sepenuhnya patuh, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.

Sebagai informasi, dilihat dari lama DJP, berdasarkan data pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

DJP mencatat nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

Kemudian deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512,58 triliun, sementara deklarasi luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Adapun nilai investasi yang direalisasikan tercatat sebesar Rp 22,34 triliun....
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda