Wajib Pajak PPS Mau Diperiksa Ulang, Pengusaha Langsung Buka Suara
09/05/2026 15:30
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela.
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama memandang DJP perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.
"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," ungkap Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS, khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.
Rinciannya terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.
APINDO juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.
"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksa...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda