Wajib Pajak PPS Mau Diperiksa Ulang, Pengusaha Diminta Tetap Tenang

10/05/2026 07:30
Gambar
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pengusaha tetap tenang merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memeriksa ulang wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO Siddhi Widyaprathama mengatakan dengan pertimbangan sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

APINDO juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

"APINDO percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan," ujar Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Pada kesempatan itu, Siddhi memandang DJP perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," terang Siddhi.

Dalam kebijakan PPS, khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Rinciannya terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila Ditjen Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap ...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda