Viral Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki, Kemenkeu: Hoaks!
17/05/2026 08:30
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) angkat bicara mengenai informasi yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilahkan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia. Hal itu disebut-sebut sebagai respons atas surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kemenkeu menyatakan, kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks," bunyi keterangan Kemenkeu dikutip Minggu (17/5/2026).
Kemenkeu pun meminta agar masyarakat waspada terhadap berita yang mengatasnamakan Menkeu.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Sebelumnya, Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi berbagai keluhan terkait keadaan investasi di Indonesia. Pengusaha tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha, salah satunya terkait rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Berdasarkan surat yang beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.
"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5).
Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan terkait rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dinilai...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda