Nasib IKN Saat Ibu Kota Tetap Jakarta

22/05/2026 09:30
Gambar
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Bagaimana nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) ?

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Sesuai ketentuan undang-undang, kata dia, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

Troy pun menjelaskan pembangunan IKN terus berjalan dan tidak mangkrak. Pembangunan IKN melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Troy menegaskan arah besar pembangunan Nusantara melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara. Troy menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy.

Pembangunan IKN saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan.

Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pu...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda