Rincian Wajib Pajak Berhak Dapat PPh Final 0,5%
31/05/2026 07:30
Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Adapun PPh Final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam aturan yang baru, kebijakan PPh final UMKM 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan atau didirikan satu orang, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30/5/2026).
Rinciannya, pasal 57 ayat 1 mengatur wajib pajak yang termasuk kategori penerima kebijakan PPh final:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sementara, wajib pajak yang tidak termasuk kategori, tercantum dalam ayat (2) sebagai berikut:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang se...
🔗 Baca di sumber asli
← Kembali ke Beranda