Purbaya Rombak Tukin DJP, Langgar Disiplin Berimbas ke Penghasilan

04/06/2026 19:00
Gambar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 211 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Aturan berlaku sejak diundangkan 2 Juni 2026.

"Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).

Selain mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemberian tukin bagi para pegawai pajak kini juga mempertimbangkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; serta pemotongan tukin akibat penegakan disiplin.

Selain itu, pemberian tukin pegawai pajak juga tergantung status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan; mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemotongan tukin dan perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; serta karakteristik organisasi.

"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Selain adanya penambahan kriteria, penghitungan tukin terbaru juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisasi penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Bobotnya kini sebesar 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak, lebih besar dalam ketentuan sebelumnya 40%.

Lalu perubahan juga dilakukan terkait acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula memiliki bobot sebesar 60% dari parameter kinerj...
🔗 Baca di sumber asli ← Kembali ke Beranda